Serdadu Polisi yang Curang, 20 Tahun Tak Pernah Naik Pangkat

Daftar Isi
Featured Image

Kasus Pencurian Sepeda Motor oleh Anggota Polisi di Deli Serdang

Seorang anggota polisi, Bripda FE (38), melakukan tindakan tidak terpuji dengan mencuri sepeda motor milik rekan kerjanya, Bripda Alfreezy Angga Sembiring (22), di barak lajang Polresta Deli Serdang. Kejadian ini terjadi pada 31 Desember 2025 dan menimbulkan keguncangan di lingkungan internal kepolisian.

Bripda FE, yang dikenal dengan julukan "Serdadu" karena statusnya sebagai Sersan Dua selama bertahun-tahun, telah bekerja selama 20 tahun sejak lulus Bintara Polri pada 1 Januari 2006. Meskipun memiliki pengalaman yang cukup, ia belum pernah naik pangkat dalam jangka waktu yang lama. Kariernya dimulai di Polres Nias sebelum pindah ke Polresta Deli Serdang pada 2023.

Kronologi Pencurian

Pada tanggal 31 Desember 2025, Bripda Alfreezy memarkirkan sepeda motornya, Honda CRF, di barak lajang Polresta Deli Serdang sebelum pergi menunaikan salat di masjid. Saat kembali, ia menemukan motornya hilang tanpa izin. Ia kemudian menunggu pelaku kembali, tetapi hingga Jumat (2/1/2026), motor tersebut masih belum kembali.

Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polresta Deli Serdang. Menurut informasi dari Kepala Bagian Humas Polresta, Hendria, korban menunggu pelaku kembali, namun sampai hari Jumat, pelaku tidak juga muncul.

Penjualan Motor Curian

Setelah menerima laporan, Sat Reskrim Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan intensif. Pada Senin (5/1/2026), Bripda FE berhasil ditangkap. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa ia telah menjual motor korban kepada seorang pria berinisial T di Kecamatan Tembung seharga Rp 9,5 juta.

"Pelaku FE mengakui perbuatannya serta telah menjual sepeda motor tersebut ke seorang laki-laki berinisial T di daerah Kecamatan Tembung dengan harga Rp 9,5 juta," ujar Hendria.

Proses Hukum dan Sanksi

Bripda FE dijerat dengan Pasal Pencurian dengan Pemberatan sesuai Pasal 477 ayat (1) ke-F subs Pasal 476 KUHP RI No. 1 Tahun 2023. Selain itu, ia juga akan menghadapi proses pelanggaran kode etik Polri melalui Sie Propam Polresta Deli Serdang.

Polresta Deli Serdang tidak mentolerir tindakan yang merusak citra institusi, apalagi dilakukan oleh anggota sendiri. "Akan kami tindak tegas dalam proses pelanggaran Kode Etik dengan sanksi PTDH melalui Sie Propam Polresta Deli Serdang," tutur Hendria.

Selain sanksi pidana, Bripda FE kemungkinan besar akan menerima pemecatan dengan tidak hormat (PTDH), yang akan memutuskan karier 20 tahunnya di kepolisian. Kasus ini menjadi contoh nyata pelanggaran etika internal bisa berujung pada konsekuensi hukum yang serius, meski dilakukan oleh anggota yang sudah lama mengabdi.

Reaksi dan Konsekuensi

Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya menjaga disiplin dan integritas di lingkungan kepolisian. Tindakan Bripda FE tidak hanya merugikan korban secara pribadi, tetapi juga merusak citra institusi yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat.

Dengan adanya proses hukum dan sanksi yang tegas, diharapkan dapat menjadi efek jera bagi anggota lainnya agar tidak melakukan tindakan yang merugikan baik secara pribadi maupun institusi. Ini juga menjadi pengingat bahwa setiap tindakan yang dilakukan oleh anggota kepolisian harus diimbangi dengan tanggung jawab dan kesadaran akan etika dan hukum.

Posting Komentar