Rincian Kontrak Kerja dan Gaji PPPK KemenHAM 2026

Daftar Isi
Featured Image

Pembukaan Lowongan PPPK di KemenHAM Tahun 2025

Pembukaan lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) tahun anggaran 2025 telah dimulai. Pendaftaran seleksi PPPK KemenHAM dibuka pada Rabu, 7 Januari 2026 hingga 23 Januari 2026.

KemenHAM menyediakan total 500 formasi yang dialokasikan untuk lima jabatan berbeda. Beberapa formasi jabatan strategis yang tersedia antara lain:

  • Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama – 242 formasi
  • Perencana Ahli Pertama – 82 formasi
  • Apoteker Ahli Pertama – 2 formasi
  • Penata Layanan Operasional – 108 formasi
  • Pengelola Layanan Operasional – 66 formasi

Kesempatan ini terbuka bagi pelamar dengan latar belakang pendidikan Diploma III (D3), Diploma IV (D4), hingga Sarjana (S1), sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan pada masing-masing jabatan.

Pendaftaran seleksi PPPK KemenHAM dilakukan secara resmi dan transparan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id. Pelamar yang lolos dalam seleksi PPPK KemenHAM akan memiliki masa perjanjian kerja selama 5 tahun. Mereka juga akan dievaluasi setiap tahunnya serta dapat dilakukan perpanjangan selama 5 tahun dengan memperhatikan batas usia pensiun jabatan yang dilamar dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, pencapaian/penilaian kinerja, dan kesesuaian kompetensi.

Gaji PPPK di KemenHAM

Gaji PPPK diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan masa kerja 0 (nol) tahun setelah perjanjian hubungan kerja ditandatangani. Gaji yang ditawarkan bervariasi sesuai dengan jabatan dan penempatan. Informasi mengenai gaji PPPK tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 11/2024 tentang Perubahan atas Perpres No. 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Berikut rincian gaji PPPK berdasarkan golongannya:

  • Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900
  • Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200
  • Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200
  • Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600
  • Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900
  • Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100
  • Golongan VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.800
  • Golongan VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400
  • Golongan IX: Rp3.203.600 - Rp5.261.500
  • Golongan X: Rp3.339.100 - Rp5.484.000
  • Golongan XI: Rp3.480.300 - Rp5.716.000
  • Golongan XII: Rp3.627.500 - Rp5.957.800
  • Golongan XIII: Rp3.781.000 - Rp6.209.800
  • Golongan XIV: Rp3.940.900 - Rp6.472.500
  • Golongan XV: Rp4.107.600 - Rp6.746.200
  • Golongan XVI: Rp4.281.400 - Rp7.031.600
  • Golongan XVII: Rp4.462.500 - Rp7.329.000

Persyaratan dan Proses Seleksi

Pelamar yang ingin mengikuti seleksi PPPK KemenHAM harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Setiap jabatan memiliki kualifikasi pendidikan dan pengalaman kerja yang berbeda-beda. Calon pelamar dianjurkan untuk memperhatikan detail informasi yang tercantum dalam pengumuman resmi.

Proses seleksi PPPK biasanya melibatkan beberapa tahapan, termasuk pendaftaran, ujian kompetensi, dan wawancara. Seluruh proses ini dilakukan secara digital agar lebih efisien dan transparan. Calon pelamar diharapkan untuk mempersiapkan diri sebaik mungkin agar dapat lolos dalam seleksi tersebut.

Kesempatan Karir di KemenHAM

Lowongan PPPK di KemenHAM menawarkan kesempatan karir yang menarik bagi para profesional yang ingin berkontribusi dalam bidang hak asasi manusia. Dengan masa kerja yang jelas dan gaji yang kompetitif, posisi ini menjadi pilihan menarik bagi mereka yang ingin bekerja di lingkungan pemerintah.

Selain itu, PPPK juga memberikan kesempatan untuk berkembang dalam karir dan mendapatkan pengalaman kerja yang bermakna. Bagi calon pelamar yang tertarik, penting untuk memantau informasi terbaru mengenai pendaftaran dan proses seleksi agar tidak ketinggalan.

Posting Komentar