Roy Suryo Kritik Proyek Rumah Pensiun Jokowi Rp 200 M, Ada Dasarnya

Daftar Isi
Roy Suryo Kritik Proyek Rumah Pensiun Jokowi Rp 200 M, Ada Dasarnya

Penyelidikan Terkait Proyek Rumah Pensiun Jokowi

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI, Roy Suryo, mengkritik proyek pembangunan rumah pensiun yang diberikan kepada Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo. Ia menilai bahwa nilai proyek tersebut mencapai sekitar Rp 200 miliar, jauh di atas batas yang ditentukan oleh undang-undang.

Roy Suryo menyatakan bahwa pemerintah telah membangun rumah pensiun untuk Jokowi di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah. Namun, ia menyoroti bahwa nilai proyek tersebut melampaui aturan yang berlaku. Menurutnya, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 menetapkan bahwa maksimal biaya yang diperbolehkan untuk mantan presiden adalah sebesar Rp 20 miliar.

Ia menjelaskan bahwa luas tanah yang digunakan untuk pembangunan rumah pensiun mencapai 12.000 meter persegi. Dengan harga tanah saat ini di kawasan tersebut sekitar Rp 10–15 juta per meter persegi, total nilai tanah bisa mencapai hingga Rp 200 miliar. Hal ini menunjukkan bahwa biaya yang dikeluarkan jauh lebih besar dari batas yang ditetapkan dalam undang-undang.

Selain itu, Roy Suryo menegaskan bahwa undang-undang juga mengatur bahwa negara akan membiayai kebutuhan hidup mantan presiden, termasuk kendaraan, sopir, dan pengisi rumah. Ia khawatir bahwa rumah pensiun tersebut akan digunakan sebagai tempat pertemuan atau kumpul-kumpul para pendukung setia Jokowi, yang dikenal sebagai "Termul".

Ia menilai bahwa penggunaan uang negara untuk pembangunan rumah pensiun tersebut tidak adil. Menurutnya, uang rakyat yang digunakan untuk proyek ini seharusnya dialokasikan untuk kepentingan umum, bukan hanya untuk keperluan individu.

Penjelasan Presiden Joko Widodo

Presiden Joko Widodo sendiri menyatakan bahwa rumah pensiun yang dibangun di Colomadu akan difungsikan sebagai ruang publik atau tempat pertemuan. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak akan tinggal di rumah tersebut, melainkan tetap tinggal di rumah lamanya di Sumber.

Jokowi mengungkapkan bahwa meskipun pembangunan rumah pensiun telah mencapai tahap akhir, ia belum menempati rumah tersebut. Ia juga menyatakan bahwa hingga saat ini, rumah tersebut masih menjadi milik negara dan belum sepenuhnya selesai.

Pembangunan rumah pensiun Jokowi dimulai pada Juni 2024 dan kini telah mencapai 95 persen. Kepala Desa Blulukan, Slamet Wiyono, menjelaskan bahwa proyek tersebut terbagi menjadi dua tahap. Tahap pertama sudah selesai 100 persen, sedangkan tahap kedua masih dalam proses finishing.

Rumah pensiun tersebut direncanakan memiliki taman luas serta area akses khusus untuk pengamanan. Lokasinya berada di Jalan Adi Sucipto, Desa Blulukan, sekitar 13 menit dari Bandara Adi Soemarmo. Area sekitar rumah tersebut tidak langsung bersebelahan dengan permukiman warga, melainkan diapit oleh dua rumah makan dan dekat dengan Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS).

Aturan Hukum Terkait Rumah Pensiun Mantan Presiden

Rumah pensiun Jokowi diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. UU ini menetapkan bahwa negara berkewajiban menyediakan rumah bagi mantan presiden dan wakil presiden.

Sebagai turunan dari UU tersebut, terdapat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.06/2022 yang mengatur luas tanah rumah untuk mantan presiden. Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa luas tanah maksimal untuk pembangunan rumah mantan presiden dan wakil presiden adalah 1.500 meter persegi di ibu kota negara dan setara jika berada di luar kota.

Dengan demikian, pembangunan rumah pensiun Jokowi di Colomadu dinilai melebihi batas yang ditetapkan dalam regulasi tersebut. Hal ini memicu kontroversi dan kritik dari berbagai pihak, termasuk mantan menteri yang menganggap proyek tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Posting Komentar