
Vonis 10 Bulan Penjara untuk Fariz RM atas Kasus Narkoba
Fariz Roestam Moenaf atau lebih dikenal dengan nama Fariz RM menerima putusan hukuman dari majelis hakim yang menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dan denda sebesar Rp 800 juta subsider dua bulan kurungan. Putusan ini terkait dengan tindakan penyalahgunaan narkoba yang dilakukannya.
Fariz RM menyatakan menerima putusan tersebut dengan lapang dada. Ia mengungkapkan bahwa ia percaya bahwa putusan ini merupakan yang terbaik baginya. Pernyataan ini disampaikan olehnya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Kamis, 11 September 2025.
Vonis yang diberikan lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Fariz RM dihukum selama enam tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider tiga bulan kurungan. Setelah persidangan, Fariz keluar ruang sidang sambil berpelukan dengan istri dan sahabat-sahabatnya. Kerabatnya menyambutnya dengan menyanyikan lagu "Hasrat dan Cinta".
Fariz menyebut bahwa vonis ini bertepatan dengan hari ulang tahun anak bungsunya. Ia berharap bahwa putusan ini bisa menjadi kado untuk anaknya, Dio. Ini menunjukkan bahwa meskipun dalam situasi sulit, ia tetap berusaha untuk memberikan yang terbaik bagi keluarganya.
Riwayat Kasus Narkoba Fariz RM
Fariz RM telah beberapa kali tersandung kasus penyalahgunaan narkoba. Pada tahun 2025, polisi menangkap pelantun lagu "Sakura" tersebut di Bandung, pada Rabu, 19 Februari 2025, setelah menggunakan narkotika jenis sabu.
Wakil Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Telly Areska Putra, mengungkapkan bahwa penangkapan Fariz RM adalah hasil pengembangan dari laporan polisi tertanggal 17 Februari 2025. Menurut dia, ada dua tempat kejadian perkara dalam kasus ini. TKP pertama yaitu Jalan Sunter, Kemayoran, Tanjung Priok, Jakarta Utara, dan TKP kedua shuttle travel Jakarta Holiday Dipati Ukur, Lebak Gede, Coblong, Bandung, Jawa Barat.
Polisi lebih dulu menangkap ADK, mantan supir Fariz, di Jakarta Utara. Setelah mengantongi informasi keterlibatan Fariz, polisi bergerak ke Bandung untuk menangkap dia pada 18 Februari 2025 di sebuah shuttle travel di Bandung. Saat itu, Fariz diduga hendak kembali ke Jakarta.
"Barang bukti yang kami sita sementara yaitu sabu 0,89 gram dan ganja 7,4 gram," kata Telly dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis, 20 Februari 2025.
Modus operandi dalam kasus ini adalah tersangka ADK yang merupakan orang suruhan Fariz untuk membeli narkoba jenis sabu dan ganja. Dalam setiap pembelian barang bukti yang diamankan tersebut, ADK mendapatkan upah dari Fariz sebesar Rp 100 hingga 200 ribu.
Adapun, hasil tes urine kedua tersangka positif mengandung amphetamine dan methamphetamine. Polisi pun telah menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,89 gram dan ganja seberat 7,4 gram.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat 1, Pasal 112 ayat 1, dan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukumannya lima sampai dua puluh tahun penjara.
Peristiwa Sebelumnya yang Melibatkan Fariz RM
Fariz RM mengaku kepada polisi bahwa tekanan dalam kehidupan pribadi menjadi pemicu dirinya kembali menggunakan narkoba. Polisi menyebutkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, permasalahan keluarga menjadi alasan utama Fariz kembali terjerumus menggunakan barang haram tersebut.
Penangkapan ini menambah daftar panjang kasus narkoba yang melibatkan Fariz. Sebelumnya, dia telah tiga kali ditangkap karena kasus serupa, yaitu pada tahun 2007, 2015, dan 2018.
2007
Polisi menahan Fariz RM dalam sebuah razia di Jakarta pada dini hari 28 Oktober 2007. Saat itu Fariz ditemukan memiliki 1,5 linting ganja seberat 5 gram yang disimpan dalam bungkus rokok. Hasil tes urine menunjukan Fariz positif menggunakan narkoba jenis ganja.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Oktober 2008, memvonis Fariz RM dengan 8 bulan penjara potong masa hukuman. Lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 1 tahun penjara. Selain itu, sisa hukuman Fariz dihabiskan di Rumah Sakit Melia Cibubur untuk rehabilitasi.
2015
Fariz RM kembali ditangkap reserse Polres Metro Jakarta Selatan di rumahnya saat menggunakan narkoba seorang diri. "Dia sendiri. Tak bersama yang lain,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan kala itu, Ajun Komisaris Besar Hando Wibowo, Selasa, 6 Januari 2015.
Di lokasi, polisi mendapati ada beberapa paket narkoba seperti ganja dan heroin serta alat isapnya. "Kami temukan heroin di saku celananya," kata Hando.
Tim pengacara Fariz mengajukan permohonan penangguhan penahanan sekaligus rehabilitasi. Pengacara menjelaskan kliennya sebenarnya sudah tak menggunakan narkoba sejak 2007. Bahkan, istrinya, Oneng Diana, pun mengaku tak mengetahui suaminya menggunakan barang haram itu. "Dia kebetulan pakai saat hari ulang tahunnya."
Polres Jakarta Selatan kemudian mengirim Fariz ke sebuah panti rehabilitasi ketergantungan narkotika di kawasan Lebak Bulus.
2018
Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Jakarta Utara menangkap Fariz RM di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada Jumat, 24 Agustus 2018. Barang bukti yang ditemukan di lokasi penangkapan di antaranya dua paket sabu dalam paket plastik klip, sembilan butir alprazolan, dua butir dumolit dan alat hisap sabu atau bong.
Penangkapan Fariz RM ini merupakan pengembangan dari penangkapan tersangka pengedar sabu berinisial DN, perempuan, 37 tahun, dan AH, laki-laki, 45 tahun. Polisi menangkap keduanya pada hari yang sama, pada Jumat, di daerah Koja Jakarta Utara. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara kemudian mengirim Fariz ke Pusat Rehabilitasi BNN di Lido, Bogor selama satu tahun.
Alif Ilham Fajriadi, Adam Prireza, Raden Putri Alpadillah Ginanjar, dan Intan Setiawanty berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Komentar
Posting Komentar