Cara dan Syarat Jadi Guru Sekolah Rakyat, Umur 45 Tahun Bisa Daftar

PIKIRAN RAKYAT - Menjadi seorang guru di Sekolah Rakyat bukanlah sekadar profesi, melainkan sebuah panggilan jiwa untuk mengabdi dan menyalakan lentera harapan bagi anak-anak bangsa yang membutuhkan.
Para pengajar SR dituntut memiliki dedikasi tinggi, kreativitas tanpa batas, serta kemampuan adaptasi yang luar biasa mengingat tantangan dan keterbatasan yang mungkin dihadapi di lapangan.
Bagi Anda yang terpanggil untuk berkontribusi di garda terdepan pendidikan, memahami secara detail mengenai cara dan syarat menjadi guru Sekolah Rakyat adalah langkah awal yang penting.
Artikel ini akan mengupas tuntas panduan lengkap, mulai dari kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan, dokumen administrasi yang perlu disiapkan, hingga karakteristik pribadi yang diharapkan dari seorang pengajar SR.
Dengan informasi yang komprehensif ini, diharapkan Anda dapat mempersiapkan diri secara matang untuk mewujudkan impian menjadi pahlawan tanpa tanda jasa di Sekolah Rakyat.
Syarat Guru Sekolah Rakyat
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemensos Robben Rico mengatakan syarat utama mengikuti seleksi ini adalah mengantongi sertifikat Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Berikut persyaratan umum dan persyaratan khusus dalam seleksi PPPK JF Guru Sekolah Rakyat:
Persyaratan Umum:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan berusia paling tinggi 45 (empat puluh lima) pada saat ditetapkan sebagai bakal calon guru.
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua)tahun atau lebih.
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
Memiliki kualifikasi pendidikan akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV)/Sarjana Terapan.
6. Memiliki Sertifikat Pendidik melalui Program PPG Prajabatan atau PPG Calon Guru.
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Persyaratan Khusus:
1. Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol). Memiliki kemampuan Bahasa Inggris aktif (lisan dan tulisan).
2. Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi ASN PPPK Tahun Anggaran 2024 dan Terdata pada aplikasi Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN).
3. Bersih dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA).
4. Siap berada di lingkungan sekolah berasrama.
Untuk diketahui, Kementerian Sosial (Kemensos) resmi membuka proses perekrutan guru untuk Sekolah Rakyat. Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyebutkan, sekitar 4000 yang terdiri guru dan tenaga tenaga kependidikan lain.
"Jadi 4000 itu tidak hanya guru tapi juga ada tenaga kependidikan lain. Guru-nya itu 1554. kepala sekolahnya yang sudah direkrut 53," kata Mensos Gus Ipul saat jumpa pers di Gedung Kemensos, Salemba, Jakarta Pusat, Rabu 11 Juni 2025.
Gus Ipul menuturkan, nanti di tanggal 23-24 proses recruitment guru semua sudah selesai. "Jadi 4000 itu tidak hanya guru tapi juga ada tenaga kependidikan lain," ujarnya.***
Posting Komentar