32 Tahun Komnas HAM: Mengungkap Tugas dan Fungsinya

Karir Digital , Jakarta - Pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) dilakukan setelah melalui serangkain proses panjang. Hingga, pada 7 Juni 1993 melalui keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993, pemerintah mendirikan lembaga mandiri yang khusus mengurusi ihwal hak asasi seseorang.
Dalam catatan sejarahnya, persoalan hak asasi manusia menjadi adu argumentasi konstruktif di awal kemerdekaan Indonesia. Perdebatan mengenai HAM sudah muncul dalam sidang BPUPKI yang akan dimasukkan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, tetapi menuai pro dan kontra. Pihak kontra yang diwakili Sukarno dan Soepomo menilai HAM sebagai konsepsi dari paham individualisme dan liberalisme, sedangkan Indonesia melandaskan pada kekeluargaan atau gotong royong. Akibatnya, HAM bertentangan dengan UUD 1945 Indonesia.
Di sisi lain, kelompok pro yang diwakili Mohammad Hatta dan Moh. Yamin menyebut HAM harus dimasukkan dalam UUD 1945 agar Indonesia tidak menjadi negara kekuasaan.
Dilansir dari laman resmi Komnas HAM, dari perdebatan tersebut dihasilkan kompromi HAM dimasukkan dalam batang tubuh UUD 1945, yaitu Pasal 27 tentang persamaan hak dalam hukum dan pemerintahan, Pasal 28 tentang hak berkumpul dan berserikat, Pasal 29 tentang kebebasan beragama, dan Pasal 31 tentang hak mendapatkan pendidikan.
48 tahun kemudian, upaya penghormatan dan penegakan HAM baru benar-benar diwujudkan dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komnas HAM tertanggal 7 Juni 1993. Keppres tersebut sekaligus menjadi hari peresmian dibentuknya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM di Indonesia. Pengesahan Komnas HAM dikuatkan dengan peresmian UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM pada 23 September 1999.
Selain itu, pembentukan Komnas HAM juga menindaklanjuti hasil rekomendasi Lokakarya tentang HAM yang diprakarsai Departemen Luar Negeri Indonesia dan Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB pada Januari 1991 di Jakarta.
Dalam melaksanakan kerja-kerjanya, Komnas HAM menggunakan sebagai acuan instrumen-instrumen yang berkaitan dengan HAM, baik nasional maupun internasional. Komnas HAM juga dilengkapi dengan dua badan kelengkapan, yaitu Sidang Paripurna dan Subkomisi.
Sidang Paripurna adalah kekuasaan tertinggi yang ada dalam Komnas HAM dan terdiri atas seluruh anggota Komnas HAM. Sedangkan, Subkomisi merupakan bagian dalam Komnas HAM yang berfokus pada hal-hal tertentu, seperti pendidikan dan penyuluhan, pengkajian instrumen HAM, dan pemantau pelaksanaan HAM.
Fungsi dan Tugas Komnas HAM
Berdasarkan pasal 75 Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM dibuat untuk mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Kedua, meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
Dikutip dari laman Komnas HAM , merujuk pasal 1 ayat 7 UU Nomor 39 Tahun 1999, Komnas HAM yang merupakan lembaga mandiri dengan kedudukan setingkat lembaga negara lainnya berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.
Lebih jelas, ihwal fungsi dan wewenang Komnas HAM, dilansir dari laman resminnya, Komnas HAM berwewenang melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran HAM berat dengan berlandaskan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Dalam melakukan penyelidikan, Komnas HAM dapat membentuk tim ad hoc yang terdiri atas Komisi Hak Asasi Manusia dan unsur masyarakat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Komnas HAM memiliki pula wewenang lainnya berupa pengawasan. Pengawasan tersebut bertujuan mengevaluasi kebijakan pemerintah baik pusat maupun daerah yang dilakukan secara berkala atau insidentil dengan cara memantau, mencari fakta, menilai guna mencari dan menemukan ada tidaknya diskriminasi ras dan etnis yang ditindaklanjuti dengan rekomendasi.
Selain itu, Komnas HAM juga memiliki fungsi dan wewenang lainnya. Dirangkum dari Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, berikut fungsi lain dari Komnas HAM.
Fungsi Pengkajian dan Penelitian
Pasal 6 Peraturan Komnas HAM Nomor 2 Tahun 2019 mengatur Komnas HAM dalam melaksanakan fungsi pengkajian dan penelitian bertugas dan berwenang melakukan pengkajian dan penelitian berbagai instrumen internasional HAM dengan tujuan memberikan saran-saran mengenai kemungkinan aksesi atau ratifikasi. Juga, pengkajian dan penelitian berbagai peraturan perundang undangan untuk memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan, dan pencabutan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan HAM.
Fungsi Penyuluhan
Komnas HAM, diatur dalam Pasal 7 berfungsi menyebarluaskan wawasan mengenai hak asasi manusia kepada masyarakat Indonesia, kemudian meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak asasi manusia melalui lembaga pendidikan formal dan non-formal serta berbagai kalangan lainnya. Lalu bekerja sama dengan organisasi, lembaga, atau pihak lainnya, baik di tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang hak asasi manusia
Fungsi Pemantauan
Pasal 8 mengatur Komnas HAM dalam melaksanakan fungsi pemantauan, bertugas dan berwenang melakukan:
- Pengamatan pelaksanaan hak asasi manusia dan penyusunan laporan hasil pengamatan tersebut.
- Penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia.
- Pemanggilan kepada pihak pengadu atau korban maupun pihak yang diadukan untuk dimintai dan didengar keterangannya.
- Pemanggilan saksi untuk diminta dan didengar kesaksiannya baik secara lisan dan tertulis, dan kepada saksi pengadu diminta menyerahkan bukti yang diperlukan.
- Peninjauan di tempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap perlu.
- Pemanggilan terhadap pihak terkait untuk memberikan keterangan baik secara lisan maupun secara tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya dengan persetujuan ketua pengadilan.
- Pemeriksaan setempat terhadap rumah, pekarangan, bangunan, dan tempat-tempat lainnya yang diduduki atau dimiliki pihak tertentu dengan persetujuan ketua pengadilan
- Pemberian pendapat berdasarkan persetujuan ketua pengadilan terhadap perkara tertentu yang sedang dalam proses peradilan, bilamana dalam perkara tersebut terdapat pelanggaran hak asasi manusia dalam masalah publik dan acara pemeriksaan oleh pengadilan yang kemudian pendapat Komnas HAM tersebut wajib diberitahukan oleh hakim kepada para pihak.
Fungsi Mediasi
Kemudian, Pasal 9 mengatur Komnas HAM dalam melaksanakan fungsi mediasi, bertugas dan berwenang melakukan:
- Perdamaian kedua belah pihak
- Penyelesaian perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli
- Pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan
- Penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran HAM kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya
- Penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran HAM kepada DPR Republik Indonesia untuk ditindaklanjuti.
Posting Komentar